Pungut Retribusi Parkir Diatas Perda 

Dishub Berhentikan Jukir Resmi dan Cadangan 

Bambang Armanto SH

PEKANBARU --(KIBLATRIAU.COM)-  Pasca adanya aksi dua oknum Juru Parkir (Jukir) yang memungut uang retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda) yang tersebar ke media sosial (Medsos), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung membawa dua oknum Jukir tersebut ke kantor UPT Dishub di Jalan Sutomo, Pekanbaru dan mereka langsung diinterogasi.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika kedua oknum jukir tersebut telah dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungutan retribusi parkir yang mencapai Rp25.000.

"Waktu itu kedua oknum tersebut sebenarnya menggantikan jukir resmi yang memiliki KTA. Namun, fakta di lapangan ternyata jukir resmi pun menyuruh kedua jukir cadangan untuk memungut retribusi diatas Perda yakni Rp2000," ungkap Bambang, Kamis (19/4).

Bambang menyampaikan,  pihaknya  tidak hanya memberikan sanksi kepada dua oknum jukir cadangan tersebut, tetapi meminta rekomendasi kepada Plt Kepala Dishub Pekanbaru untuk memecat jukir resmi yang telah ditunjuk pihak kordinator tersebut.

"Bagi saya, tak ada cerita jika ada oknum jukir nakal seperti ini lalu dibiarkan. Ketiga nya saya minta diberhentikan, karena yang bersangkutan pasti mengetahui sudah memungut retribusi diatas Perda," tegas Bambang.

Tidak hanya memberikan sanksi kepada Jukir, pihaknya juga akan mengevaluasi kordinator parkir di depan Plaza Sukaramai yang telah membiarkan jukir memungut retribusi sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Saya terus ingatkan, selain tentunya pembinaan agar jukir di Pekanbaru tidak memungut retribusi diatas Perda. Sebab kami tak akan main-main. Jika ada Jukir resmi kayak gini lagi, kita akan berhenti kan dan koordinatornya langsung kami evaluasi," pungkas Bambang (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar